Pengedar Obat Keras Golongan G Diduga Kebal Hukum di Kawasan Griya benda Asri, Cicurug

Pengedar Obat Keras Golongan G Diduga Kebal Hukum di Kawasan Griya benda Asri, Cicurug



Sukabumi — Peredaran obat keras golongan G jenis tramadol, hexymer, dan sejenisnya kembali mencuat di kawasan Griya Asri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung kurang lebih enam tahun dan dilakukan secara berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penindakan aparat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter tersebut masih terus berjalan hingga saat ini. Padahal, lokasi tersebut sempat ditutup oleh warga karena dinilai sangat meresahkan dan berdampak buruk terhadap generasi muda. Namun ironisnya, tidak berselang lama, aktivitas kembali berjalan seperti biasa tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Warga menilai pengedar obat keras golongan G tersebut seolah kebal hukum. Pasalnya, meski praktik ini sudah lama diketahui dan berulang kali berpindah tempat, hingga kini belum terlihat adanya proses hukum yang serius. Bahkan, berkembang dugaan kuat adanya pembiaran oleh oknum APH, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.
Pengelola atau pemilik jaringan peredaran obat keras tersebut diketahui oleh warga dengan sebutan “Bunda”, yang diduga menjadi aktor utama di balik distribusi obat-obatan terlarang tersebut.
Hal yang semakin menimbulkan tanda tanya publik, lokasi peredaran obat keras ini berdekatan dengan Kantor Desa Benda. Kedekatan lokasi tersebut memicu pertanyaan warga terkait sejauh mana pengetahuan dan pengawasan dari Kepala Desa Benda terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayahnya.
Peredaran dan penjualan obat keras golongan G seperti tramadol tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan, karena dapat menimbulkan ketergantungan, merusak kesehatan, serta memicu tindak kriminal di masyarakat.
Ancaman Sanksi Pidana
Pelaku peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan:
-Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
-Pasal 197 UU Kesehatan, bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan profesional, serta tidak menutup mata terhadap praktik yang telah lama merusak lingkungan dan masa depan generasi muda di wilayah Desa Benda. Penegakan hukum yang adil dinilai penting guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
(Tim)









