Seolah Tutup Mata Pemerintah Kabupaten,Diduga Tak Berijin Perumahan Sabrina Hills Tetap Berjalan

Seolah Tutup Mata Pemerintah Kabupaten,Diduga Tak Berijin Perumahan Sabrina Hills Tetap Berjalan

Bojonggede – Maraknya pembangunan perumahan tanpa izin di Kabupaten Bogor semakin ramai di sejumlah Kecamatan, terutama di Kecamatan Cibinong dan Bojonggede.

Perumahan-perumahan tersebut dibangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin dari dinas tata ruang dan perumahan setempat, Jum’at (30/01/2026).

Perumahan Sabrina Hills yang terletak di daerah Bojong Baru, Bojonggede, Kabupaten Bogor Diduga tidak mengantongi ijin, bahkan terpantau awak media perumahan tersebut memiliki luas tanah tidak lebih dari 2500 meter².

“Dari RAB perumahan akan di bangun rumah sebanyak 15 unit dan sekarang sudah berdiri sebanyak 15 unit rumah”. Ujar salah satu penjaga saat di tanya awak media.

Dalam kegiatan Pembagunan Perumahan Sabrina Hills terpantau awak media tidak adanya Fasos Fasum yang seharusnya menjadi salah satu syarat mutlak untuk mendirikan perumahan selain IMB dan perijinan lainnya.

Dari keterangan penjaga kantor perumahan tersebut yang enggan disebut namanya mengatakan kalau pengurus atau yang bertanggung jawab baik di lapangan serta di kantor marketing tidak ada atau sedang libur, padahal kegiatan pembangunan unit sedang berjalan.

Di sisi lain penjaga kantor marketing juga mengatakan bahwa pemilik atau owner dari perumahan tersebut adalah Iwan, dan ketika awak media ingin mengkonfirmasi seolah menghindar dengan alasan sedang libur.

Seperti kita Ketahui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor tahun ini akan fokus menyelesaikan berbagai persoalan di sektor perumahan, salah satunya menghentikan izin perumahan di area pertanian.

Prioritas utama menyelesaikan pembangunan hunian tetap (huntap), penanganan rumah tidak layak huni (rutilahu), serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana alam.

Kepala DPKP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan hingga saat ini masih ada sekitar 1.600 unit yang belum dibangun. Termasuk rutilahu yang masih menjadi pekerjaan rumah besar sehingga harus dituntaskan secara bertahap.

Di sisi lain, pengawasan dan perizinan perumahan di Kabupaten Bogor akan diperketat pada 2026.

Pengetatan dilakukan seiring dengan edaran Gubernur Jawa Barat serta penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait program 3 juta rumah.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan.

Namun, ia menegaskan penerapannya di daerah harus dilakukan secara selektif dan berbasis kajian.

Ia menyampaikan hal itu saat dimintai tanggapan terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025 tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Rudy, tujuan utama dari surat edaran tersebut adalah agar pemerintah daerah tidak mudah mengeluarkan izin pembangunan perumahan yang mengenyampingkan aspek lingkungan. Karena itu, setiap tahapan perizinan perumahan di Kabupaten Bogor harus melalui kajian mendalam dari berbagai sisi.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jabar menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga pemerintah kabupaten dan kota memiliki kajian risiko bencana serta menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Untuk itu Pemkab Bogor harus ada tindakan tegas terhadap perumahan-perumahan yang nekat berdiri walaupun tidak mengantongi perijinan. (Tim)

Similar Posts

Leave a Reply