MIRIS! Kapolsek Cibadak Usir Awak Media yang Hendak Laporkan Dugaan BBM Ilegal.

MIRIS! Kapolsek Cibadak Usir Awak Media yang Hendak Laporkan Dugaan BBM Ilegal.
Cibadak — Sikap yang dinilai kurang profesional diduga ditunjukkan oleh oknum pimpinan di Polsek Cibadak saat sejumlah awak media mendatangi kantor kepolisian setempat untuk menyampaikan informasi dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Peristiwa tersebut menuai sorotan karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik dan keterbukaan terhadap laporan masyarakat.kamis (12/2/2026)
Berdasarkan keterangan dari awak media yang hadir, kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan temuan awal di lapangan terkait dugaan aktivitas distribusi BBM ilegal di wilayah hukum Cibadak. Namun, mereka mengaku tidak mendapat kesempatan menyampaikan laporan dan justru diminta meninggalkan kantor polisi.
Insiden itu menimbulkan kekecewaan karena insan pers memiliki fungsi kontrol sosial serta peran dalam membantu mengungkap dugaan pelanggaran hukum melalui informasi dan data lapangan.
Sejumlah pemerhati pelayanan publik menilai, apabila benar terjadi penolakan laporan, hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan pelayanan kepolisian. Setiap laporan dan pengaduan masyarakat pada dasarnya harus diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk kemudian dicatat dan diverifikasi sesuai prosedur.
Penanganan peredaran BBM ilegal sendiri saat ini menjadi perhatian berbagai pihak karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Aparat penegak hukum diharapkan tetap membuka ruang pelaporan dari masyarakat maupun jurnalis sebagai bagian dari sinergi pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Cibadak terkait kronologi dan tudingan pengusiran tersebut. Awak media berharap ada klarifikasi terbuka guna menjaga transparansi serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Para jurnalis juga mendorong agar setiap bentuk laporan masyarakat tetap diterima dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, serta apabila terdapat kendala di tingkat polsek, pelapor dapat menempuh jalur pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi.
(Red)







