MK tolak uji materi yang minta rakyat bisa berhentikan anggota DPR
MK tolak uji materi yang minta rakyat bisa berhentikan anggota DPR Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta rakyat bisa memberhentikan anggota DPR RI. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata…


